Kantor Pusat Perum Jasa Tirta II
E-mail us: wbs@jasatirta2.co.id
08.00 - 16.00 WIB
WBS - Perum Jasa Tirta II

Our team proudly offers an on-time guarantee and a 100% customer satisfaction guarantee.

Kontak Kami
Head Office:
Kantor Pusat Perum Jasa Tirta II
Follow us
Bendungan Ir.H.Djuanda
Bendung Walahar
Apa itu WBS?
WBS Perum Jasa Tirta II

Whistleblowing System (WBS) Perum Jasa Tirta II adalah sistem pelaporan pelanggaran yang disediakan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mewujudkan Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan integritas di seluruh lini organisasi.

Melalui WBS, seluruh stakeholders baik karyawan, mitra usaha, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, gratifikasi, serta pelanggaran kode etik perusahaan secara aman, mudah, dan rahasia.

Perum Jasa Tirta II menjamin kerahasiaan identitas pelapor, memberikan perlindungan dari tindakan balasan, dan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Bersama kita wujudkan Perum Jasa Tirta II yang bersih, transparan, dan terpercaya!

Whistleblowing System
Perum Jasa Tirta II

Secure. Confidential. Trusted.

Kriteria Pengaduan
Tata Cara Pengaduan
Sanksi & Penghargaan
Apa saja kriteria yang termasuk pada pengaduan?
Kriteria Pengaduan
  1. Tindakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang merupakan perbuatan tidak etis/ tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun para pemangku kepentingan (pelanggaran code of conduct), yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan perusahaan kepada pimpinan atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut. Pengungkapan ini umumnya dilakukan secara rahasia (confidential);
  2. Tindak pidana korupsi, benturan kepentingan dan gratifikasi yang masuk dalam kategori suap.
Unsur-unsur laporan dugaan pelanggaran :
Adanya Dugaan Pelanggaran
Dimana Dugaan Pelanggaran Terjadi?
Kapan Dugaan Pelanggaran terjadi?
Siapa yang melakukan Dugaan Pelanggaran?
Bagaimana Dugaan Pelanggaran dilakukan?
Bagaimana cara melakukan pengaduan?
Tata Cara Pengaduan
1

Pengaduan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Karyawan ditujukan kepada Direksi Perusahaan

2

Pengaduan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, Organ Penunjang Dewan Pengawas, Kepala SPI dan Sekretaris Perusahaan ditujukan kepada Ketua Dewan Pengawas Perusahaan

4

Apabila penerima Pengaduan Pelanggaran bukan Direksi atau Dewan Pengawas, maka yang bersangkutan wajib meneruskan Pengaduan Pelanggaran tersebut kepada Direksi atau Dewan Pengawas

3

Penerimaan Pengaduan Pelanggaran dilakukan dalam jam kerja

5

Perusahaan menerima setiap Pengaduan Pelanggaran yang diajukan oleh stakeholders dan/atau Perwakilan stakeholders secara tertulis

6

Perusahaan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian Pengaduan Pelanggaran pada saat stakeholders dan/atau perwakilan stakeholders mengajukan Pengaduan Pelanggaran

8

Pengaduan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, Organ Penunjang Dewan Pengawas, Kepala SPI dan Sekretaris Perusahaan dilakukan secara tertulis menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengawas, pada sudut kiri atas amplop agar dituliskan “R” dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke Perusahaan dengan alamat

7

Pengaduan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Karyawan dilakukan secara tertulis dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Melalui aplikasi WBS dalam website Perusahaan www.jasatirta2.co.id
  • Melalui Email Perusahaan pjt2@jasatirta2.co.id
  • Penyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Perusahaan c.q Direktur Utama, pada sudut kiri atas amplop agar dituliskan “R”, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke Perusahaan dengan alamat
9

Pengaduan Pelanggaran secara tertulis beridentitas wajib dilengkapi fotokopi identitas dan bukti pendukung seperti dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau Pengaduan Pelanggaran yang akan disampaikan

10

Pengaduan Pelanggaran secara tertulis tanpa identitas wajib dilengkapi bukti pendukung seperti: dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau Pengaduan Pelanggaran yang akan disampaikan

12

Perusahaan memberikan tanda terima, jika Pengaduan Pelanggaran diajukan secara tertulis beridentitas

11

Pengaduan Pelanggaran yang disampaikan wajib dilengkapi dengan data (bukti pendukung)

13

Apabila Pengaduan Pelanggaran diajukan oleh perwakilan stakeholders, maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya yaitu:

  • Fotokopi bukti identitas stakeholders dan perwakilan stakeholders
  • Surat Kuasa dari stakeholders kepada perwakilan stakeholders yang menyatakan bahwa stakeholders memberikan kewenangan bertindak untuk dan atas nama stakeholders; Jika perwakilan stakeholders adalah lembaga atau badan hukum, maka harus dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan pengaduan berwenang untuk mewakili lembaga atau badan hukum tersebut.
14

Perusahaan wajib menyampaikan bukti tanda terima Pengaduan Pelanggaran kepada stakeholders dan/atau perwakilan stakeholders yang mengajukan Pengaduan

Apa sanksi dan penghargaan yang akan diberikan kepada pelapor?
Sanksi dan Penghargaan
  1. Perusahaan dapat memberikan penghargaan kepada pelapor atas pelanggaran yang dapat dibuktikan menyelamatkan aset dan keuangan Perusahaan;
  2. Pemberian penghargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan yang berlaku di Perusahaan.
Perlindungan
Perlindungan apa yang akan diberikan kepada Pelapor?
Perlindungan Pelapor
  1. Perusahaan berkewajiban untuk melindungi pelapor;
  2. Perlindungan pelapor dimaksudkan untuk mendorong keberanian melaporkan pelanggaran;
  3. Perlindungan pelapor meliputi:
    • Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan
    • Jaminan keamanan bagi pelapor maupun keluarganya.
  4. Seorang pelapor pelanggaran akan mendapatkan perlindungan dari Perusahaan terhadap perlakuan yang merugikan, seperti:
    • Pemecatan yang tidak adil;
    • Penurunan jabatan atau pangkat;
    • Pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya;
    • Catatan yang merugikan dalam file data pribadi (personal file record).
Organisasi
Tim Pengelola WBS
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Anda Punya Pertanyaan,
Kami Punya Jawaban
Ajukan Pertanyaan
Apakah pengaduan yang saya berikan akan selalu mendapatkan respon?

Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan. Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan. Hal Lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pengaduan dapat dilihat disini.

Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan register username baru?

Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih "tambah pengaduan". Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.

Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan?

Respon yang diberikan kepada pelapor berupa status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS.

Apakah manfaat dari WBS?
  • Fasilitas bagi Aparat Pengawas/Inspektorat untuk mendeteksi dini adanya pelanggaran di unit-unit kerja
  • Memberikan perlindungan pada pengadu
  • Fasilitas bagi pegawai untuk mengadukan penyimpangan tanpa mengungkap identitas
  • Mendorong partisipasi pegawai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN
  • Mendorong terciptanya Pembangunan Zona Integritas
  • Mendorong peningkatan Reformasi Birokrasi
Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?

Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.