Bendungan Ir.H.Djuanda
Bendung Walahar
Our team proudly offers an on-time guarantee and a 100% customer satisfaction guarantee.
Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem yang dapat dijadikan media bagi saksi pelapor untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan pelanggaran yang diindikasi terjadi di dalam suatu Perusahaan
We make residences and businesses comfortable again
Our goal is to provide our customers with highly professional plumbing services. We pride ourselves on our reliable and friendly service that customers can trust. Our expert team are on call 24/7 for any plumbing emergency.
Pengaduan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Karyawan ditujukan kepada Direksi Perusahaan
Penerimaan Pengaduan Pelanggaran dilakukan dalam jam kerja
Perusahaan menerima setiap Pengaduan Pelanggaran yang diajukan oleh stakeholders dan/atau Perwakilan stakeholders secara tertulis
Pengaduan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Karyawan dilakukan secara tertulis dengan mekanisme sebagai berikut:
Pengaduan Pelanggaran secara tertulis beridentitas wajib dilengkapi fotokopi identitas dan bukti pendukung seperti dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau Pengaduan Pelanggaran yang akan disampaikan
Pengaduan Pelanggaran yang disampaikan wajib dilengkapi dengan data (bukti pendukung)
Apabila Pengaduan Pelanggaran diajukan oleh perwakilan stakeholders, maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya yaitu:
Pengaduan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, Organ Penunjang Dewan Pengawas, Kepala SPI dan Sekretaris Perusahaan ditujukan kepada Ketua Dewan Pengawas Perusahaan
Apabila penerima Pengaduan Pelanggaran bukan Direksi atau Dewan Pengawas, maka yang bersangkutan wajib meneruskan Pengaduan Pelanggaran tersebut kepada Direksi atau Dewan Pengawas
Perusahaan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian Pengaduan Pelanggaran pada saat stakeholders dan/atau perwakilan stakeholders mengajukan Pengaduan Pelanggaran
Pengaduan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, Organ Penunjang Dewan Pengawas, Kepala SPI dan Sekretaris Perusahaan dilakukan secara tertulis menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengawas, pada sudut kiri atas amplop agar dituliskan “R” dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke Perusahaan dengan alamat
Pengaduan Pelanggaran secara tertulis tanpa identitas wajib dilengkapi bukti pendukung seperti: dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau Pengaduan Pelanggaran yang akan disampaikan
Perusahaan memberikan tanda terima, jika Pengaduan Pelanggaran diajukan secara tertulis beridentitas
Perusahaan wajib menyampaikan bukti tanda terima Pengaduan Pelanggaran kepada stakeholders dan/atau perwakilan stakeholders yang mengajukan Pengaduan
Plumbing problems can be extremely frustrating, especially when it means you can’t use your toilet, sink, shower, or all of the above! Have plumbing questions?
Ask questionSaya sudah mengirimkan pengaduan namun di kemudian hari saya ingin merubah/menambahkan data terkait pengaduan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru?
Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan. Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan. Hal Lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pengaduan dapat dilihat disini.
Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih "tambah pengaduan". Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.
Respon yang diberikan kepada pelapor berupa status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS.
Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.